Jumat, 29 November 2013
Senin, 06 Mei 2013
CEK SK TUNJANGAN PROFESI 2013
Informasi
Diberitahukan bahwa Halaman Cek Tunjangan telah dipindahkan ke alamat :223.27.144.198:8000
Minggu, 05 Mei 2013
CARA CEK SK TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2013
Menurut Petunjuk
Tekhnis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013, Tunjangan profesi disalurkan
kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan antara tanggal 9 - 16 setiap
triwulan (9 – 16 April 2013 untuk triwulan I, 9 – 16 Juli 2013 untuk triwulan
II, 9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III, dan 9 – 16 Desember 2013 untuk
triwulan IV). Sebelum tunjangan profesi guru dicairkan, sebelumnya telah
diterbitkan SKTP untuk satu tahun berjalan.
Bagi guru yang sertifikasinya sebelum tahun 2012 dan pernah menerima tunjangan profesi melalui Bank dengan kata lain sudah mempunyai rekening bank aktif untuk tunjangan sertifikasi, maka anda bisa langsung cek jumlah saldonya mudah-mudahan sudah bertambah. Karena pemerintah menjadwalkan penyaluran tunjangan pada Triwulan I ini pada tanggal 9 s/d 16 April 2013. Untuk guru bukan PNS yang sudah SK pertanggal 13 Maret 2013, bahkan uang tunjangannya sudah masuk, karena untuk guru bukan PNS, tunjangan langsung disalurkan dari pusat, sedangkan untuk guru PNS daerah, dana akan ditransfer melalui daerah, dan pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk meneruskan penyalurannya kepada guru.
Bagi guru yang sertifikasinya sebelum tahun 2012 dan pernah menerima tunjangan profesi melalui Bank dengan kata lain sudah mempunyai rekening bank aktif untuk tunjangan sertifikasi, maka anda bisa langsung cek jumlah saldonya mudah-mudahan sudah bertambah. Karena pemerintah menjadwalkan penyaluran tunjangan pada Triwulan I ini pada tanggal 9 s/d 16 April 2013. Untuk guru bukan PNS yang sudah SK pertanggal 13 Maret 2013, bahkan uang tunjangannya sudah masuk, karena untuk guru bukan PNS, tunjangan langsung disalurkan dari pusat, sedangkan untuk guru PNS daerah, dana akan ditransfer melalui daerah, dan pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk meneruskan penyalurannya kepada guru.
Tapi..khusus
untuk guru sertifikasi yang baru lulus tahun 2012, dan belum memiliki dan
melaporkan nomor rekening bank, maka nomor rekening bank nanti dapat dilihat
pada SK TP. Nomor rekening bank biasanya sudah tertera pada SK selain Nama,
NUPTK, Nomor Peserta, dan NRG. Kemudian apa yang harus dilakukan? Kita harus
mendatangi kantor bank tersebut. Sebenarnya bank sudah menerima transfer uang
dan uang sudah masuk di rekening kita, yang perlu kita lakukan adalah hanya
membuka dan mengaktifkan rekeningnya. Dan bank memerlukan data-data yang akan
dicocokkan dengan data pada rekening.
Jadi, untuk mengaktifkan rekening, kita harus membawa beberapa persyaratan ke bank. Kalau persayaratannya lengkap, kita akan disuruh mengisi formulir layaknya nasabah baru. Kita juga diminta untuk membawa dokumen persyaratan (Jika rekening sudah aktif dan guru sudah memegang buku rekening dimaksud, tidak perlu membawa persyaratan lagi), persyaratan yang wajib dibawa ke bank berdasarkan pengalaman saya di Bank BRI, adalah...
Jadi, untuk mengaktifkan rekening, kita harus membawa beberapa persyaratan ke bank. Kalau persayaratannya lengkap, kita akan disuruh mengisi formulir layaknya nasabah baru. Kita juga diminta untuk membawa dokumen persyaratan (Jika rekening sudah aktif dan guru sudah memegang buku rekening dimaksud, tidak perlu membawa persyaratan lagi), persyaratan yang wajib dibawa ke bank berdasarkan pengalaman saya di Bank BRI, adalah...
- Foto Copy KTP dan Aslinya
- Foto Copy Kartu NUPTK dan Aslinya (jika belum punya, buat surat keterangan memiliki NUPTK)
- Fotokopi Kartu NRG dan Aslinya (jika belum punya, buat surat keterangan memiliki NRG)
- Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta dan alamat sesuai KTP
- Membawa fotocopy Sertifikat Pendidik
- Membawa salinan SK Tunjangan Profesi pada tahun Anggaran 2013.
- Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan perbedaan tersebut
Persyaratan tambahan untuk guru yang mutasi ke sekolah lain :
- Copy Surat Keputusan mutasi bagi PNS
- Surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi guru bukan PNS
Setelah cek SK Tunjangan Profesi Guru atau cek SK Tunjangan Fungsional melalui http://116.66.201.163:8000/index.php dan statusnya “Sudah SK”, terus langkah selanjutnya adalah mencairkan uang tunjangan di bank yang telah ditunjuk berdasarkan SKTP.
namun sebelumnya untuk melakukan pengecekan apakah SK sudah cetak apa belum, caranya sebagai berikut:
1. Masuk ke link Cek SKTP P2TK Dikdas. Anda akan masuk ke laman seperti gambar di bawah ini:
2. Login dengan menggunakan NUPTK Anda dengan menggunakan password seperti pada cek verifikasi data guru, yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD. Misalkan kelahiran anda adalah 12 Desember 1965, maka passwordnya adalah 19651212.
3. Jika Anda berhasil login, maka dapat diketahui apakah SKTP Anda sudah
cetak atau belum seperti gambar di bawah ini.
4. Data yang ditampilkan pada halaman web ini tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan.Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan.
5. Jika SKTP anda sudah cetak, pencairan tunjangan sertifikasi tinggal menunggu waktu. Jadi bersyukurlah dengan rezeki yang akan diterima dengan tidak melupakan jasa operator sekolah yang mungkin belum pernah merasakan tunjangan profesi sebagaimana yang Anda alami.
Sumber:
http://wirmanvalkinz.blogspot.com/2013/04/cara-cek-sk-tunjangan-profesi-guru-sktp.html
Diposkan oleh
wirman valkinz
di
04.59
Langganan:
Postingan (Atom)